A. Pengertian Agama Dan
Masyarakat
Masyarakat adalah suatu sistem
sosial yang menghasilkan kebudayaan. Sedangkan agama menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut
dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebaktian dan
kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan kepercayaan tersebut. Sedangkan Agama
di Indonesia memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini
dinyatakan dalam ideologi bangsa Indonesia, Pancasila: “Ketuhanan Yang Maha
Esa”. Sejumlah agama di Indonesia berpengaruh secara kolektif terhadap politik,
ekonomi dan budaya. Di tahun 2000, kira-kira 86,1% dari 240.271.522 penduduk
Indonesia adalah pemeluk Islam, 5,7% Protestan, 3% Katolik, 1,8% Hindu, dan 3,4%
kepercayaan lainnya.
Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa “tiap-tiap penduduk
diberikan kebebasan untuk memilih dan mempraktikkan kepercayaannya” dan
“menjamin semuanya akan kebebasan untuk menyembah, menurut agama atau
kepercayaannya”. Pemerintah, bagaimanapun, secara resmi hanya mengakui enam
agama, yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu.
Berdasar sejarah, kaum pendatang
telah menjadi pendorong utama keanekaragaman agama dan kultur di dalam negeri
dengan pendatang dari India, Tiongkok, Portugal, Arab, dan Belanda.
Bagaimanapun, hal ini sudah berubah sejak beberapa perubahan telah dibuat untuk
menyesuaikan kultur di Indonesia.
Berdasarkan Penjelasan Atas
Penetapan Presiden No 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau
Penodaan Agama pasal 1, “Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia
ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu
(Confusius)”.
Islam : Indonesia merupakan negara dengan penduduk
Muslim terbanyak di dunia, dengan 88% dari jumlah penduduk adalah penganut
ajaran Islam. Mayoritas Muslim dapat dijumpai di wilayah barat Indonesia seperti
di Jawa dan Sumatera. Masuknya agama islam ke Indonesia melalui
perdagangan.
Hindu : Kebudayaan dan agama Hindu tiba di Indonesia
pada abad pertama Masehi, bersamaan waktunya dengan kedatangan agama Buddha,
yang kemudian menghasilkan sejumlah kerajaan Hindu-Buddha seperti Kutai, Mataram
dan Majapahit.
Budha : Buddha merupakan agama tertua kedua di
Indonesia, tiba pada sekitar abad keenam masehi. Sejarah Buddha di Indonesia
berhubungan erat dengan sejarah Hindu.
Kristen Katolik : Agama Katolik untuk pertama kalinya
masuk ke Indonesia pada bagian pertama abad ketujuh di Sumatera Utara. Dan pada
abad ke-14 dan ke-15 telah ada umat Katolik di Sumatera Selatan. Kristen Katolik
tiba di Indonesia saat kedatangan bangsa Portugis, yang kemudian diikuti bangsa
Spanyol yang berdagang rempah-rempah.
Kristen Protestan : Kristen Protestan berkembang di
Indonesia selama masa kolonial Belanda (VOC), pada sekitar abad ke-16. Kebijakan
VOC yang mengutuk paham Katolik dengan sukses berhasil meningkatkan jumlah
penganut paham Protestan di Indonesia. Agama ini berkembang dengan
sangat pesat di abad ke-20, yang ditandai oleh kedatangan para misionaris dari
Eopa ke beberapa wilayah di Indonesia, seperti di wilayah barat Papua dan lebih
sedikit di kepulauan Sunda.
Konghucu : Agama Konghucu berasal dari Cina daratan dan
yang dibawa oleh para pedagang Tionghoa dan imigran. Diperkirakan pada abad
ketiga Masehi, orang Tionghoa tiba di kepulauan Nusantara. Berbeda dengan agama
yang lain, Konghucu lebih menitik beratkan pada kepercayaan dan praktik yang
individual.
Fungsi Agama Kepada
Manusia
Dari segi pragmatisme, seseorang
itu menganut sesuatu agama adalah disebabkan oleh fungsinya. Bagi kebanyakan
orang, agama itu berfungsi untuk menjaga kebahagiaan hidup. Tetapi dari segi
sains sosial, fungsi agama mempunyai dimensi yang lain seperti apa yang
dihuraikan di bawah:
- Memberi pandangan dunia kepada
satu-satu budaya manusia.
Agama dikatankan memberi pandangan
dunia kepada manusia kerana ia sentiasanya memberi penerangan mengenai
dunia(sebagai satu keseluruhan), dan juga kedudukan manusia di dalam dunia.
Penerangan bagi pekara ini sebenarnya sukar dicapai melalui inderia manusia,
melainkan sedikit penerangan daripada falsafah. Contohnya, agama Islam
menerangkan kepada umatnya bahawa dunia adalah ciptaan Allah SWTdan setiap
manusia harus menaati Allah SWT
-Menjawab pelbagai soalan yang
tidak mampu dijawab oleh manusia.
Sesetangah soalan yang sentiasa
ditanya oleh manusia merupakan soalan yang tidak terjawab oleh akal manusia
sendiri. Contohnya soalan kehidupan selepas mati, matlamat menarik dan untuk
menjawabnya adalah perlu. Maka, agama itulah berfungsi untuk menjawab
soalan-soalan ini.
- Memberi rasa kekitaan kepada
sesuatu kelompok manusia.
Agama merupakan satu faktor dalam
pembentukkan kelompok manusia. Ini adalah kerana sistem agama menimbulkan
keseragaman bukan sahaja kepercayaan yang sama, malah tingkah laku, pandangan
dunia dan nilai yang sama.
– Memainkan fungsi kawanan
sosial.
Kebanyakan agama di dunia adalah
menyaran kepada kebaikan. Dalam ajaran agama sendiri sebenarnya telah
menggariskan kod etika yang wajib dilakukan oleh penganutnya. Maka ini dikatakan
agama memainkan fungsi kawanan sosial
Fungsi Sosial
Agama
Secara sosiologis, pengaruh agama
bisa dilihat dari dua sisi, yaitu pengaruh yang bersifat positif atau pengaruh
yang menyatukan (integrative factor) dan pengaruh yang bersifat negatif atau
pengaruh yang bersifat destruktif dan memecah-belah (desintegrative
factor).
Pembahasan tentang fungsi agama
disini akan dibatasi pada dua hal yaitu agama sebagai faktor integratif dan
sekaligus disintegratif bagi masyarakat.
Fungsi Integratif
Agama
Peranan sosial agama sebagai
faktor integratif bagi masyarakat berarti peran agama dalam menciptakan suatu
ikatan bersama, baik diantara anggota-anggota beberapa masyarakat maupun dalam
kewajiban-kewajiban sosial yang membantu mempersatukan mereka. Hal ini
dikarenakan nilai-nilai yang mendasari sistem-sistem kewajiban sosial didukung
bersama oleh kelompok-kelompok keagamaan sehingga agama menjamin adanya
konsensus dalam masyarakat.
Fungsi Disintegratif
Agama.
Meskipun agama memiliki peranan
sebagai kekuatan yang mempersatukan, mengikat, dan memelihara eksistensi suatu
masyarakat, pada saat yang sama agama juga dapat memainkan peranan sebagai
kekuatan yang mencerai-beraikan, memecah-belah bahkan menghancurkan eksistensi
suatu masyarakat. Hal ini merupakan konsekuensi dari begitu kuatnya agama dalam
mengikat kelompok pemeluknya sendiri sehingga seringkali mengabaikan bahkan
menyalahkan eksistensi pemeluk agama lain
Tujuan Agama
Salah satu tujuan agama adalah
membentuk jiwa nya ber-budipekerti dengan adab yang sempurna baik dengan
tuhan-nya maupun lingkungan masyarakat.semua agama sudah sangat sempurna
dikarnakan dapat menuntun umat-nya bersikap dengan baik dan benar serta
dibenarkan. keburukan cara ber-sikap dan penyampaian si pemeluk agama dikarnakan
ketidakpahaman tujuan daripada agama-nya. memburukan serta membandingkan agama
satu dengan yang lain adalah cerminan kebodohan si pemeluk agama
Beberapa tujuan agama yaitu
:
Menegakan kepercayaan manusia hanya kepada Allah,Tuhan
Yang Maha Esa (tahuit).
Mengatur kehidupan manusia di dunia,agar kehidupan
teratur dengan baik, sehingga dapat mencapai kesejahterahan hidup, lahir dan
batin, dunia dan akhirat.
Menjunjung tinggi dan melaksanakan peribadatan hanya
kepada Allah.
Menyempurnakan akhlak manusia.
Pelembagaan
Negara
Upaya
pelembagaan prinsip-prinsip Kerahasiaan Informasi berangkat dari asumsi bahwa
keterbukaan informasi yang berlebihan akan menimbulkan sejumlah dampak yang
merugikan bagi kepentingan nasional. Publikasi dokumen-dokumen negara tertentu
misalnya bisa mengganggu upaya negara untuk mempertahankan keamanan dan keamanan
nasional. Pemerintah kemudian menerapkan sistem klasifikasi informasi
:
sistem penyembunyian atau penyimpanan informasi pemerintahan berdasarkan
klasifikasi kerahasiaan tertentu. Sejumlah rambu-rambu diciptakan untuk
menentukan informasi-informasi yang tidak dapat diakses publik, berikut
sanksi-sanksi hukum bagi para pelanggarnya.
Dari sisi ini,
klasifikasi kerahasiaan informasi memang suatu kebutuhan bagi setiap negara dan
setiap pemerintahan. Persoalannya adalah, pengalaman di berbagai negara
menunjukkan pemberlakuan sistem klasifikasi lebih banyak dipengaruhi
interpretasi subyektif pejabat pemerintah. Status rahasia negara lebih
dimaksudkan untuk melindungi reputasi pemerintah, dan bukannya untuk melindungi
kepentingan negara. Kredibilitas dan reputasi pemerintah dianggap lebih penting
daripada hak masyarakat untuk mendapat informasi tentang kinerja pemerintah.
Beberapa
Catatan Tentang RUU Kerahasiaan Negara
1) Definisi dan
ruang lingkup rahasia negara tidak dirumuskan dengan jelas dan terperinci.
Dalam
pelaksanaannya hal ini bisa menimbulkan multi-interpretatif, dan seperti yang
sering terjadi, sangat dipengaruhi oleh subyektivitas pejabat bersangkutan.
Draft RUU KN yang disusun tim FH UI sesungguhnya sudah cukup rinci merumuskan
ruang lingkup Rahasia Negara: yakni informasi yang terkait dengan pertahanan
keamanan negara: operasi militer, teknologi persenjataan, kegiatan diplomatik,
kegiatan intelijen, dan kegiatan pengembangan kriptografi (Pasal 4).
Namun dalam RUU
Kerahasiaan Negara versi DPR, batas-batas yang jelas itu tidak ada. Hanya
dirumuskan bahwa rahasia negara adalah “keterangan dan benda-benda yang
berkaitan dengan keselamatan negara yang tidak dapat atau tidak boleh diketahui,
dimiliki dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak”. (Pasal
1.a)
2) Siapa yang
berwenang untuk menentukan klasifikasi rahasia negara ?
“Rahasia Negara
ditentukan dan diselenggarakan oleh Aparat Negara dan pemerintah Republik
Indonesia yang bertugas di Lembaga-lembaga Negara, Lembaga Pemerintah, baik
Departemen maupun Non-Departemen, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, BUMN,
dan Badan-badan lain yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia” (Pasal 5
draft RUU KMIP versi DPR). Dapat dibayangkan, betapa repotnya jika setiap
lembaga pemerintah pada semua level dan semua lini , dari presiden hingga
kelurahan, dari institusi militer hingga BUMN berhak membuat klasifikasi rahasia
atas informasi-informasi yang dikelolanya. Jika pasal ini dibiarkan lolos, sama
saja kita melegitimasi kondisi dan praktik-praktik rejim kerahasiaan yang selama
ini telah mengakar kuat di Indonesia. Jika boleh membandingkan, rumusan Tim FHUI
lebih jelas dan spesifik dalam hal ini, karena kewenangan menentukan rahasia
negara hanya dimiliki oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang:
pertahanan keamanan, teknologi persenjataan, kegiatan diplomatik, kegiatan
intelijen dan kegiatan pengembangan kriptografi (Pasal 5). Namun kelemahan draf
Tim FH UI adalah menyerahkan penetapan pengklasifikasian informasi rahasia
kepada Presiden. (Pasal 11) (Perbandiangan antara draft RUU Kerahasiaan Negara
versi DPR, Pemerintah dan versi Tim FH-UI ini menunjukkan bahwa peran kampus
semestinya tidak berhenti pada proses legal drafting. Karena hampir selalu
terjadi, draft RUU yang cukup bagus dan “demokratis” produk kampus, ketika di
tangan DPR atau Pemerintah, berubah menjadi draft RUU yang mengandung
ancaman-ancaman rill terhadap prinsip-prinsip demokrasi.)
3) Adanya 2
kelemahan di atas menunjukkan kelemahan lain dari draf RUU Kerahasiaan Negara,
yakni “Tidak mempertimbangkan atau tidak melindungi kepentingan publik yang
lebih besar. Kelemahan ini bisa dijelaskan sebagai berikut :
a.
Pendefinisian ruang lingkup rahasia negara ditentukan hanya berdasarkan sistem
klasifikasi. Selain sistem klasifikasi, mestinya juga diterapkan mekanisme lain
untuk menghindari praktik perahasiaan informasi yang berlebih-lebihan dan
merugikan kepentingan publik. Misalnya dengan menerapkan sistem public balancing
interest test: informasi yang sudah diklasifikasikan konfidensial misalnya,
dapat saja diputuskan untuk dibuka jika keputusan ini akan menguntungkan
kepentingan yang lebih besar, misalnya untuk mengungkapkan kasus korupsi. Bisa
juga diterapkan sistem consequential harm test: klaim kerahasiaan atas sebuah
informasi harus dengan alasan dan penjelasan yang masuk akal, dan beban
pembuktian ini harus ditanggung oleh pejabat/lembaga publik bersangkutan, bukan
oleh peminta informasi.
b. Draf RUU
Kerahasiaan Negara hanya concern terhadap satu aspek: bagaimana melindungi
informasi-informasi yang perlu dirahasiakan, bagaimana membebani para pejabat
negara dan publik dengan kewajiban untuk menjaga informasi-informasi rahasia
negara, dan bagaimana menetapkan sanksi pidana yang cukup berat untuk setiap
pelanggaran pembocoran rahasia negara? Lalu bagaimana dengan informasi-informasi
yang tidak termasuk dalam klasifikasi rahasia negara? Mengapa tidak sekaligus
diatur kewajiban badan/pejabat pemerintah untuk membuka informasi-informasi yang
bukan rahasia negara itu kepada publik, dengan standar pelayanan yang memadai?
Pemerintah tampaknya lebih concern terhadap informasi-informasi yang patut
dirahasiakan daripada informasi-informasi yang harus dibuka kepada publik. Dari
sinilah lahir keputusan-keputusan yang bersifat elitis dan berorientasi ke
dalam. Pemerintah lebih mencemaskan bahaya pembocoran rahasia negara, meskipun
secara faktual terlihat yang sering terjadi justru praktik-praktik penyembunyian
informasi dengan akibat yang jauh lebih merusak dan merugikan kepentingan umum.
Masyarakat
Masyarakat adalah suatu sistem
sosial yang menghasilkan kebudayaan. Sedangkan agama menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut
dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebaktian dan
kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan kepercayaan tersebut. Sedangkan Agama
di Indonesia memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Hal ini
dinyatakan dalam ideologi bangsa Indonesia, Pancasila: “Ketuhanan Yang Maha
Esa”. Sejumlah agama di Indonesia berpengaruh secara kolektif terhadap politik,
ekonomi dan budaya. Di tahun 2000, kira-kira 86,1% dari 240.271.522 penduduk
Indonesia adalah pemeluk Islam, 5,7% Protestan, 3% Katolik, 1,8% Hindu, dan 3,4%
kepercayaan lainnya.
Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa “tiap-tiap penduduk
diberikan kebebasan untuk memilih dan mempraktikkan kepercayaannya” dan
“menjamin semuanya akan kebebasan untuk menyembah, menurut agama atau
kepercayaannya”. Pemerintah, bagaimanapun, secara resmi hanya mengakui enam
agama, yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu.
Berdasar sejarah, kaum pendatang
telah menjadi pendorong utama keanekaragaman agama dan kultur di dalam negeri
dengan pendatang dari India, Tiongkok, Portugal, Arab, dan Belanda.
Bagaimanapun, hal ini sudah berubah sejak beberapa perubahan telah dibuat untuk
menyesuaikan kultur di Indonesia.
Berdasarkan Penjelasan Atas
Penetapan Presiden No 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau
Penodaan Agama pasal 1, “Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia
ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu
(Confusius)”.
Islam : Indonesia merupakan negara dengan penduduk
Muslim terbanyak di dunia, dengan 88% dari jumlah penduduk adalah penganut
ajaran Islam. Mayoritas Muslim dapat dijumpai di wilayah barat Indonesia seperti
di Jawa dan Sumatera. Masuknya agama islam ke Indonesia melalui
perdagangan.
Hindu : Kebudayaan dan agama Hindu tiba di Indonesia
pada abad pertama Masehi, bersamaan waktunya dengan kedatangan agama Buddha,
yang kemudian menghasilkan sejumlah kerajaan Hindu-Buddha seperti Kutai, Mataram
dan Majapahit.
Budha : Buddha merupakan agama tertua kedua di
Indonesia, tiba pada sekitar abad keenam masehi. Sejarah Buddha di Indonesia
berhubungan erat dengan sejarah Hindu.
Kristen Katolik : Agama Katolik untuk pertama kalinya
masuk ke Indonesia pada bagian pertama abad ketujuh di Sumatera Utara. Dan pada
abad ke-14 dan ke-15 telah ada umat Katolik di Sumatera Selatan. Kristen Katolik
tiba di Indonesia saat kedatangan bangsa Portugis, yang kemudian diikuti bangsa
Spanyol yang berdagang rempah-rempah.
Kristen Protestan : Kristen Protestan berkembang di
Indonesia selama masa kolonial Belanda (VOC), pada sekitar abad ke-16. Kebijakan
VOC yang mengutuk paham Katolik dengan sukses berhasil meningkatkan jumlah
penganut paham Protestan di Indonesia. Agama ini berkembang dengan
sangat pesat di abad ke-20, yang ditandai oleh kedatangan para misionaris dari
Eopa ke beberapa wilayah di Indonesia, seperti di wilayah barat Papua dan lebih
sedikit di kepulauan Sunda.
Konghucu : Agama Konghucu berasal dari Cina daratan dan
yang dibawa oleh para pedagang Tionghoa dan imigran. Diperkirakan pada abad
ketiga Masehi, orang Tionghoa tiba di kepulauan Nusantara. Berbeda dengan agama
yang lain, Konghucu lebih menitik beratkan pada kepercayaan dan praktik yang
individual.
Fungsi Agama Kepada
Manusia
Dari segi pragmatisme, seseorang
itu menganut sesuatu agama adalah disebabkan oleh fungsinya. Bagi kebanyakan
orang, agama itu berfungsi untuk menjaga kebahagiaan hidup. Tetapi dari segi
sains sosial, fungsi agama mempunyai dimensi yang lain seperti apa yang
dihuraikan di bawah:
- Memberi pandangan dunia kepada
satu-satu budaya manusia.
Agama dikatankan memberi pandangan
dunia kepada manusia kerana ia sentiasanya memberi penerangan mengenai
dunia(sebagai satu keseluruhan), dan juga kedudukan manusia di dalam dunia.
Penerangan bagi pekara ini sebenarnya sukar dicapai melalui inderia manusia,
melainkan sedikit penerangan daripada falsafah. Contohnya, agama Islam
menerangkan kepada umatnya bahawa dunia adalah ciptaan Allah SWTdan setiap
manusia harus menaati Allah SWT
-Menjawab pelbagai soalan yang
tidak mampu dijawab oleh manusia.
Sesetangah soalan yang sentiasa
ditanya oleh manusia merupakan soalan yang tidak terjawab oleh akal manusia
sendiri. Contohnya soalan kehidupan selepas mati, matlamat menarik dan untuk
menjawabnya adalah perlu. Maka, agama itulah berfungsi untuk menjawab
soalan-soalan ini.
- Memberi rasa kekitaan kepada
sesuatu kelompok manusia.
Agama merupakan satu faktor dalam
pembentukkan kelompok manusia. Ini adalah kerana sistem agama menimbulkan
keseragaman bukan sahaja kepercayaan yang sama, malah tingkah laku, pandangan
dunia dan nilai yang sama.
– Memainkan fungsi kawanan
sosial.
Kebanyakan agama di dunia adalah
menyaran kepada kebaikan. Dalam ajaran agama sendiri sebenarnya telah
menggariskan kod etika yang wajib dilakukan oleh penganutnya. Maka ini dikatakan
agama memainkan fungsi kawanan sosial
Fungsi Sosial
Agama
Secara sosiologis, pengaruh agama
bisa dilihat dari dua sisi, yaitu pengaruh yang bersifat positif atau pengaruh
yang menyatukan (integrative factor) dan pengaruh yang bersifat negatif atau
pengaruh yang bersifat destruktif dan memecah-belah (desintegrative
factor).
Pembahasan tentang fungsi agama
disini akan dibatasi pada dua hal yaitu agama sebagai faktor integratif dan
sekaligus disintegratif bagi masyarakat.
Fungsi Integratif
Agama
Peranan sosial agama sebagai
faktor integratif bagi masyarakat berarti peran agama dalam menciptakan suatu
ikatan bersama, baik diantara anggota-anggota beberapa masyarakat maupun dalam
kewajiban-kewajiban sosial yang membantu mempersatukan mereka. Hal ini
dikarenakan nilai-nilai yang mendasari sistem-sistem kewajiban sosial didukung
bersama oleh kelompok-kelompok keagamaan sehingga agama menjamin adanya
konsensus dalam masyarakat.
Fungsi Disintegratif
Agama.
Meskipun agama memiliki peranan
sebagai kekuatan yang mempersatukan, mengikat, dan memelihara eksistensi suatu
masyarakat, pada saat yang sama agama juga dapat memainkan peranan sebagai
kekuatan yang mencerai-beraikan, memecah-belah bahkan menghancurkan eksistensi
suatu masyarakat. Hal ini merupakan konsekuensi dari begitu kuatnya agama dalam
mengikat kelompok pemeluknya sendiri sehingga seringkali mengabaikan bahkan
menyalahkan eksistensi pemeluk agama lain
Tujuan Agama
Salah satu tujuan agama adalah
membentuk jiwa nya ber-budipekerti dengan adab yang sempurna baik dengan
tuhan-nya maupun lingkungan masyarakat.semua agama sudah sangat sempurna
dikarnakan dapat menuntun umat-nya bersikap dengan baik dan benar serta
dibenarkan. keburukan cara ber-sikap dan penyampaian si pemeluk agama dikarnakan
ketidakpahaman tujuan daripada agama-nya. memburukan serta membandingkan agama
satu dengan yang lain adalah cerminan kebodohan si pemeluk agama
Beberapa tujuan agama yaitu
:
Menegakan kepercayaan manusia hanya kepada Allah,Tuhan
Yang Maha Esa (tahuit).
Mengatur kehidupan manusia di dunia,agar kehidupan
teratur dengan baik, sehingga dapat mencapai kesejahterahan hidup, lahir dan
batin, dunia dan akhirat.
Menjunjung tinggi dan melaksanakan peribadatan hanya
kepada Allah.
Menyempurnakan akhlak manusia.
Pelembagaan
Negara
Upaya
pelembagaan prinsip-prinsip Kerahasiaan Informasi berangkat dari asumsi bahwa
keterbukaan informasi yang berlebihan akan menimbulkan sejumlah dampak yang
merugikan bagi kepentingan nasional. Publikasi dokumen-dokumen negara tertentu
misalnya bisa mengganggu upaya negara untuk mempertahankan keamanan dan keamanan
nasional. Pemerintah kemudian menerapkan sistem klasifikasi informasi
:
sistem penyembunyian atau penyimpanan informasi pemerintahan berdasarkan
klasifikasi kerahasiaan tertentu. Sejumlah rambu-rambu diciptakan untuk
menentukan informasi-informasi yang tidak dapat diakses publik, berikut
sanksi-sanksi hukum bagi para pelanggarnya.
Dari sisi ini,
klasifikasi kerahasiaan informasi memang suatu kebutuhan bagi setiap negara dan
setiap pemerintahan. Persoalannya adalah, pengalaman di berbagai negara
menunjukkan pemberlakuan sistem klasifikasi lebih banyak dipengaruhi
interpretasi subyektif pejabat pemerintah. Status rahasia negara lebih
dimaksudkan untuk melindungi reputasi pemerintah, dan bukannya untuk melindungi
kepentingan negara. Kredibilitas dan reputasi pemerintah dianggap lebih penting
daripada hak masyarakat untuk mendapat informasi tentang kinerja pemerintah.
Beberapa
Catatan Tentang RUU Kerahasiaan Negara
1) Definisi dan
ruang lingkup rahasia negara tidak dirumuskan dengan jelas dan terperinci.
Dalam
pelaksanaannya hal ini bisa menimbulkan multi-interpretatif, dan seperti yang
sering terjadi, sangat dipengaruhi oleh subyektivitas pejabat bersangkutan.
Draft RUU KN yang disusun tim FH UI sesungguhnya sudah cukup rinci merumuskan
ruang lingkup Rahasia Negara: yakni informasi yang terkait dengan pertahanan
keamanan negara: operasi militer, teknologi persenjataan, kegiatan diplomatik,
kegiatan intelijen, dan kegiatan pengembangan kriptografi (Pasal 4).
Namun dalam RUU
Kerahasiaan Negara versi DPR, batas-batas yang jelas itu tidak ada. Hanya
dirumuskan bahwa rahasia negara adalah “keterangan dan benda-benda yang
berkaitan dengan keselamatan negara yang tidak dapat atau tidak boleh diketahui,
dimiliki dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak”. (Pasal
1.a)
2) Siapa yang
berwenang untuk menentukan klasifikasi rahasia negara ?
“Rahasia Negara
ditentukan dan diselenggarakan oleh Aparat Negara dan pemerintah Republik
Indonesia yang bertugas di Lembaga-lembaga Negara, Lembaga Pemerintah, baik
Departemen maupun Non-Departemen, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, BUMN,
dan Badan-badan lain yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia” (Pasal 5
draft RUU KMIP versi DPR). Dapat dibayangkan, betapa repotnya jika setiap
lembaga pemerintah pada semua level dan semua lini , dari presiden hingga
kelurahan, dari institusi militer hingga BUMN berhak membuat klasifikasi rahasia
atas informasi-informasi yang dikelolanya. Jika pasal ini dibiarkan lolos, sama
saja kita melegitimasi kondisi dan praktik-praktik rejim kerahasiaan yang selama
ini telah mengakar kuat di Indonesia. Jika boleh membandingkan, rumusan Tim FHUI
lebih jelas dan spesifik dalam hal ini, karena kewenangan menentukan rahasia
negara hanya dimiliki oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang:
pertahanan keamanan, teknologi persenjataan, kegiatan diplomatik, kegiatan
intelijen dan kegiatan pengembangan kriptografi (Pasal 5). Namun kelemahan draf
Tim FH UI adalah menyerahkan penetapan pengklasifikasian informasi rahasia
kepada Presiden. (Pasal 11) (Perbandiangan antara draft RUU Kerahasiaan Negara
versi DPR, Pemerintah dan versi Tim FH-UI ini menunjukkan bahwa peran kampus
semestinya tidak berhenti pada proses legal drafting. Karena hampir selalu
terjadi, draft RUU yang cukup bagus dan “demokratis” produk kampus, ketika di
tangan DPR atau Pemerintah, berubah menjadi draft RUU yang mengandung
ancaman-ancaman rill terhadap prinsip-prinsip demokrasi.)
3) Adanya 2
kelemahan di atas menunjukkan kelemahan lain dari draf RUU Kerahasiaan Negara,
yakni “Tidak mempertimbangkan atau tidak melindungi kepentingan publik yang
lebih besar. Kelemahan ini bisa dijelaskan sebagai berikut :
a.
Pendefinisian ruang lingkup rahasia negara ditentukan hanya berdasarkan sistem
klasifikasi. Selain sistem klasifikasi, mestinya juga diterapkan mekanisme lain
untuk menghindari praktik perahasiaan informasi yang berlebih-lebihan dan
merugikan kepentingan publik. Misalnya dengan menerapkan sistem public balancing
interest test: informasi yang sudah diklasifikasikan konfidensial misalnya,
dapat saja diputuskan untuk dibuka jika keputusan ini akan menguntungkan
kepentingan yang lebih besar, misalnya untuk mengungkapkan kasus korupsi. Bisa
juga diterapkan sistem consequential harm test: klaim kerahasiaan atas sebuah
informasi harus dengan alasan dan penjelasan yang masuk akal, dan beban
pembuktian ini harus ditanggung oleh pejabat/lembaga publik bersangkutan, bukan
oleh peminta informasi.
b. Draf RUU
Kerahasiaan Negara hanya concern terhadap satu aspek: bagaimana melindungi
informasi-informasi yang perlu dirahasiakan, bagaimana membebani para pejabat
negara dan publik dengan kewajiban untuk menjaga informasi-informasi rahasia
negara, dan bagaimana menetapkan sanksi pidana yang cukup berat untuk setiap
pelanggaran pembocoran rahasia negara? Lalu bagaimana dengan informasi-informasi
yang tidak termasuk dalam klasifikasi rahasia negara? Mengapa tidak sekaligus
diatur kewajiban badan/pejabat pemerintah untuk membuka informasi-informasi yang
bukan rahasia negara itu kepada publik, dengan standar pelayanan yang memadai?
Pemerintah tampaknya lebih concern terhadap informasi-informasi yang patut
dirahasiakan daripada informasi-informasi yang harus dibuka kepada publik. Dari
sinilah lahir keputusan-keputusan yang bersifat elitis dan berorientasi ke
dalam. Pemerintah lebih mencemaskan bahaya pembocoran rahasia negara, meskipun
secara faktual terlihat yang sering terjadi justru praktik-praktik penyembunyian
informasi dengan akibat yang jauh lebih merusak dan merugikan kepentingan umum.
Tugas 4. PELAPISAN SOSIAL dan KESAMAAN DERAJAT
1.
PELAPISAN SOSIAL
A.
Pengertian
Masyarakat
terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai
latar belakang yang akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari
kelompok-kelompok social. Hal tersebut mengakibatkan terbentuknya suatu
pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata.
Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan pada ikatan-ikatan yang
sudah teratur dan boleh dikatakan stabil. Maka, dengan sendirinya masyarakat
meripakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai gejala yang
sama.
Tidak dapat dibayangkan jika masyarakat tanpa individu, ataupun sebaliknya jika
individu tanpa adanya masyarakat.
Individu dan masyarakat adalah suatu ikatan komplementer, hal tersebut dapat
kita ketahui dari kenyataan, bahwa :
manusia
dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya,
individu
mempengaruhi masyrakat dan bahkan bisa menyebabkan (berdasarkan pengaruhnya)
perubahan besar masyarakatnya.
B.
PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL
Pembagian
dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi
dasar dari seluruh system social masyarakat kuno. Seluruh masyarakat memberikan
sikap dan kegiatan yang berbeda kepada kaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal
ini perlu diingat bahwa ketentuan-ketentuan tentang pembagian kedudukan antara
laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian
pekerjaan, semata-mata adalah ditentukan oleh system kebudayaan itu sendiri.
Di dalam organisasi masyarakat primitive pun di mana belum mengenai tulisan,
pelapisan masyarakat itu sudah ada. Terwujud dalam bentuk sebagai berikut
:
1)
Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan
hak dan kewajiban.
2)
Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak
istimewa.
3)
Adanya pemimpin yang saling berpengaruh.
4) Adanya
orang-orang yang dokecilkan dinluar kasta dan orang-orang yang di luar
perlindungan hokum (cutlaw men).
5)
Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri.
6)
Adanya pembedaan standar ekonomi dan di dalam ketidaksamaan ekonomi itu secara
umum.
C.
TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
* Terjadi
dengan sendirinya
Proses
ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyrakat itu sendiri. Adapun orang-orang
yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang
disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan
sendirinya, pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan
sendirinya.
Pada
pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada sesuatu
strata atau pelapisan adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena
pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka, tanah, seseorang yang
memiliki bakat seni atau sakti.
+ Terjadi
dengan disengaja
System
pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama.
Di dalam system pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang
dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang
jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu terdapat
keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat mana letaknya kekuasaan
dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertical
maupun secara horizontal. Contoh pelapisam yang dibentuk dengan sengaja adalah
dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar,
perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain.
PELAPISAN SOSIAL
A.
Pengertian
Masyarakat
terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai
latar belakang yang akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari
kelompok-kelompok social. Hal tersebut mengakibatkan terbentuknya suatu
pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata.
Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan pada ikatan-ikatan yang
sudah teratur dan boleh dikatakan stabil. Maka, dengan sendirinya masyarakat
meripakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai gejala yang
sama.
Tidak dapat dibayangkan jika masyarakat tanpa individu, ataupun sebaliknya jika
individu tanpa adanya masyarakat.
Individu dan masyarakat adalah suatu ikatan komplementer, hal tersebut dapat
kita ketahui dari kenyataan, bahwa :
manusia
dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya,
individu
mempengaruhi masyrakat dan bahkan bisa menyebabkan (berdasarkan pengaruhnya)
perubahan besar masyarakatnya.
B.
PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL
Pembagian
dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi
dasar dari seluruh system social masyarakat kuno. Seluruh masyarakat memberikan
sikap dan kegiatan yang berbeda kepada kaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal
ini perlu diingat bahwa ketentuan-ketentuan tentang pembagian kedudukan antara
laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian
pekerjaan, semata-mata adalah ditentukan oleh system kebudayaan itu sendiri.
Di dalam organisasi masyarakat primitive pun di mana belum mengenai tulisan,
pelapisan masyarakat itu sudah ada. Terwujud dalam bentuk sebagai berikut
:
1)
Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan
hak dan kewajiban.
2)
Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak
istimewa.
3)
Adanya pemimpin yang saling berpengaruh.
4) Adanya
orang-orang yang dokecilkan dinluar kasta dan orang-orang yang di luar
perlindungan hokum (cutlaw men).
5)
Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri.
6)
Adanya pembedaan standar ekonomi dan di dalam ketidaksamaan ekonomi itu secara
umum.
C.
TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
* Terjadi
dengan sendirinya
Proses
ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyrakat itu sendiri. Adapun orang-orang
yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang
disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan
sendirinya, pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan
sendirinya.
Pada
pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada sesuatu
strata atau pelapisan adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena
pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka, tanah, seseorang yang
memiliki bakat seni atau sakti.
+ Terjadi
dengan disengaja
System
pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama.
Di dalam system pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang
dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang
jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu terdapat
keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat mana letaknya kekuasaan
dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertical
maupun secara horizontal. Contoh pelapisam yang dibentuk dengan sengaja adalah
dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar,
perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain.
Tugas 3. Warga Negara
1. Kewarganegaraan merupakan
keanggotaan seseorang dalam satuan politik ertentu yang dengannya membawa hak
untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang
demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki
paspor dari negara yang dianggotainya .
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan Di dalam pengertian ini, warga
suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga
kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi
daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (yang berbeda-beda bagi warganya.Warga Negara adalah penduduk
sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan
sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara
itu.
2. NEGARA
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat
dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan
organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah
tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai
kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Negara
mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
a) Sifat – sifat
Negara
1) Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan
mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak
kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang
tanpa
kecuali.
3.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf
Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari
pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
FUNGSI
HUKUM
Diantara
fungsi-fungsi hukum, maka ada dua fungsi hukum menurut Bernard, yaitu :
1. Hukum
mengemban fungsi ekspresif yaitu mengungkapkan pandangan hidup, nilai-nilai
budaya dan nilai keadilan.
2. Hukum
mengemban fungsi instrumental yaitu sarana untuk menciptakan dan
memelihara ketertiban, stabilitas dan prediktabilitas, sarana untuk
melestarikan nilai-nilai budaya dan mewujudkan keadilan, sarana pendidikan serta
pengadaban masyarakat dan sarana pembaharuan masyarakat.
A. Ciri – ciri dan Sifat Hukum
Ciri Hukum adalah
:
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus
dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan
dan tetap terpeliharadengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan
memaksatata tertib itu untuk ditaatiyang disebut hukum, dan siapa yang melanggar
baik sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Dengan
demikian hukum mempunyai sifat memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup
yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas
terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
b. Sumber – sumber Hukum
Sumber hukum dapat
ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita
tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi
dan lain-lain.
Sedangkan sumber hokum formal antara lain :
1) Undang –
Undang (statute)
2) Kebiasaan (costum)
3) Keputusan-keputusan Hakim
(Yurisprudensi)
4) Traktat (Treaty)
5) Pendapat Sarjana
hokum.
3. PEMERINTAHANPemerintahan
merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintahan, maka
negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintahan merupakan roda negara, maka
tidak akan mungkin ada sesuatu negara tanpa Pemerinta.
keanggotaan seseorang dalam satuan politik ertentu yang dengannya membawa hak
untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang
demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki
paspor dari negara yang dianggotainya .
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari konsep kewargaan Di dalam pengertian ini, warga
suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga
kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi
daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (yang berbeda-beda bagi warganya.Warga Negara adalah penduduk
sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan
sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara
itu.
2. NEGARA
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat
dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan
organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah
tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai
kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Negara
mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
a) Sifat – sifat
Negara
1) Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan
mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak
kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang
tanpa
kecuali.
3.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf
Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari
pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
FUNGSI
HUKUM
Diantara
fungsi-fungsi hukum, maka ada dua fungsi hukum menurut Bernard, yaitu :
1. Hukum
mengemban fungsi ekspresif yaitu mengungkapkan pandangan hidup, nilai-nilai
budaya dan nilai keadilan.
2. Hukum
mengemban fungsi instrumental yaitu sarana untuk menciptakan dan
memelihara ketertiban, stabilitas dan prediktabilitas, sarana untuk
melestarikan nilai-nilai budaya dan mewujudkan keadilan, sarana pendidikan serta
pengadaban masyarakat dan sarana pembaharuan masyarakat.
A. Ciri – ciri dan Sifat Hukum
Ciri Hukum adalah
:
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus
dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan
dan tetap terpeliharadengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan
memaksatata tertib itu untuk ditaatiyang disebut hukum, dan siapa yang melanggar
baik sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Dengan
demikian hukum mempunyai sifat memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup
yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas
terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
b. Sumber – sumber Hukum
Sumber hukum dapat
ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita
tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi
dan lain-lain.
Sedangkan sumber hokum formal antara lain :
1) Undang –
Undang (statute)
2) Kebiasaan (costum)
3) Keputusan-keputusan Hakim
(Yurisprudensi)
4) Traktat (Treaty)
5) Pendapat Sarjana
hokum.
3. PEMERINTAHANPemerintahan
merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintahan, maka
negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintahan merupakan roda negara, maka
tidak akan mungkin ada sesuatu negara tanpa Pemerinta.
Tugas 1 dan 2, UNIT-UNIT SOSIAL
UNIT-UNIT SOSIAL (TUGAS SOFTSKILL 1 DAN 2)
Tahukah anda tentang unit sosial? Unit sosial adalah bagian dari kehidupan sosial manusia. Penduduk, masyarakat, keluarga, individu, dan budaya merupakan unit-unit sosial. Di dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar kata penduduk, masyarakat, budaya, keluarga, dan individu. Namun, banyak diantara kita yang masih belum benar-benar memahami pengertian dari penduduk, masyarakat, budaya, keluarga dan individu. Untuk lebih memahaminya, di bawah ini dijelaskan secara singkat pengertian dan pembahasan singkat tentang penduduk, masyarakat, budaya, individu, dan keluarga serta hubungan antar satu dengan yang lainnya.
1. PENDUDUK, MASYARAKAT, BUDAYA
PENDUDUK
Penduduk adalah orang-orang yang berada di dalam suatu
wilayah yang terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan saling
berinteraksi satu sama lain secara terus menerus / kontinu. Dalam
sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati
wilayah geografi dan ruang tertentu. Jumlah penduduk Indonesia menurut world bank adalah 227.345.082 jiwa. Dengan jumlah itu, Indonesia menempati peringkat keempat sebagai negara dengan jumlah penduduk terbanyak sedunia, di bawah RRC, Amerika Serikat, dan India.
MASYARAKAT
Masyarakat adalah sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama.Seperti; sekolah, keluarga,perkumpulan, Negara semua adalah masyarakat.
Masyarakat Indonesia yang majemuk terdiri dari berbagai budaya, karena adanya kegiatan dan pranata khusus. Perbedaan ini justru berfungsi mempertahankan dasar identitas diri dan integrasi sosial masyarakat tersebut. Pluralisme masyarakat, dalam tatanan sosial, agama dan suku bangsa, telah ada sejak nenek moyang, kebhinekaan budaya yang dapat hidup berdampingan, merupakan kekayaan dalam khasanah budaya Nasional, bila identitas budaya dapat bermakna dan dihormati, bukan untuk kebanggaan dan sifat egoisme kelompok, apalagi diwarnai kepentingan politik. Permasalahan silang budaya dapat terjembatani dengan membangun kehidupan multi kultural yang sehat ; dilakukan dengan meningkatkan toleransi dan apresiasi antarbudaya.
BUDAYA
Konsep budaya berbeda-beda tergantung siapa yang mendefinisikan konsep tersebut.
Dalam buku-buku pengantar antropologi selalu disebutkan hasil temuan Kroeber & Kluckhon yang mengidentifikasi definisi budaya. Mereka mencatat sekurang-kurangnya terdapat 169 definisi berbeda. Hal itu menunjukkan betapa beragamnya sudut pandang yang digunakan untuk melihat budaya. Masing-masing disiplin ilmu memiliki sudut pandangnya sendiri.
Menurut ilmu sosial, Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni.
Indonesia memiliki budaya yang beranekaragam. Masing-masing daerah memiliki kebuadayaan yang berbeda. Kebudayaan bali, tentu berbeda dengan budaya papua . Tapi justru karena keanekaragaman budaya itu yang membuat bangsa kita menjadi unik dan dikenal oleh bangsa-bangsa lain.
2. INDIVIDU, KELUARGA, DAN MASYARAKAT
INDIVIDU
Individu berasal dari kata individum (Latin), Yaitu satuan kecil yang tidak dapat dibagi lagi. Dalam ilmu sosial individu merupakan bagian terkecil dari kelompok masyarakat yang tidak dapat dipisah lagi menjadi bagian yang lebih kecil. Presiden, saya, begitu juga anda adalah individu.
KELUARGA
Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
Keluarga sebagai kelompok sosial terdiri dari sejumlah individu, memiliki hubungan antar individu, terdapat ikatan, kewajiban, tanggung jawab diantara individu tersebut
Masing-masing dari unit-unit sosial itu saling berhubungan satu sama lain. Individu merupakan bagian dari keluarga, keluarga merupakan bagian dari masyarakat, masyarakat merupakan bagian dari penduduk, dan penduduk membentuk kebudayaan. Demikian artikel singkat yang bisa saya tuliskan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat :)
Tahukah anda tentang unit sosial? Unit sosial adalah bagian dari kehidupan sosial manusia. Penduduk, masyarakat, keluarga, individu, dan budaya merupakan unit-unit sosial. Di dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar kata penduduk, masyarakat, budaya, keluarga, dan individu. Namun, banyak diantara kita yang masih belum benar-benar memahami pengertian dari penduduk, masyarakat, budaya, keluarga dan individu. Untuk lebih memahaminya, di bawah ini dijelaskan secara singkat pengertian dan pembahasan singkat tentang penduduk, masyarakat, budaya, individu, dan keluarga serta hubungan antar satu dengan yang lainnya.
1. PENDUDUK, MASYARAKAT, BUDAYA
PENDUDUK
Penduduk adalah orang-orang yang berada di dalam suatu
wilayah yang terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan saling
berinteraksi satu sama lain secara terus menerus / kontinu. Dalam
sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati
wilayah geografi dan ruang tertentu. Jumlah penduduk Indonesia menurut world bank adalah 227.345.082 jiwa. Dengan jumlah itu, Indonesia menempati peringkat keempat sebagai negara dengan jumlah penduduk terbanyak sedunia, di bawah RRC, Amerika Serikat, dan India.
MASYARAKAT
Masyarakat adalah sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama.Seperti; sekolah, keluarga,perkumpulan, Negara semua adalah masyarakat.
Masyarakat Indonesia yang majemuk terdiri dari berbagai budaya, karena adanya kegiatan dan pranata khusus. Perbedaan ini justru berfungsi mempertahankan dasar identitas diri dan integrasi sosial masyarakat tersebut. Pluralisme masyarakat, dalam tatanan sosial, agama dan suku bangsa, telah ada sejak nenek moyang, kebhinekaan budaya yang dapat hidup berdampingan, merupakan kekayaan dalam khasanah budaya Nasional, bila identitas budaya dapat bermakna dan dihormati, bukan untuk kebanggaan dan sifat egoisme kelompok, apalagi diwarnai kepentingan politik. Permasalahan silang budaya dapat terjembatani dengan membangun kehidupan multi kultural yang sehat ; dilakukan dengan meningkatkan toleransi dan apresiasi antarbudaya.
BUDAYA
Konsep budaya berbeda-beda tergantung siapa yang mendefinisikan konsep tersebut.
Dalam buku-buku pengantar antropologi selalu disebutkan hasil temuan Kroeber & Kluckhon yang mengidentifikasi definisi budaya. Mereka mencatat sekurang-kurangnya terdapat 169 definisi berbeda. Hal itu menunjukkan betapa beragamnya sudut pandang yang digunakan untuk melihat budaya. Masing-masing disiplin ilmu memiliki sudut pandangnya sendiri.
Menurut ilmu sosial, Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni.
Indonesia memiliki budaya yang beranekaragam. Masing-masing daerah memiliki kebuadayaan yang berbeda. Kebudayaan bali, tentu berbeda dengan budaya papua . Tapi justru karena keanekaragaman budaya itu yang membuat bangsa kita menjadi unik dan dikenal oleh bangsa-bangsa lain.
2. INDIVIDU, KELUARGA, DAN MASYARAKAT
INDIVIDU
Individu berasal dari kata individum (Latin), Yaitu satuan kecil yang tidak dapat dibagi lagi. Dalam ilmu sosial individu merupakan bagian terkecil dari kelompok masyarakat yang tidak dapat dipisah lagi menjadi bagian yang lebih kecil. Presiden, saya, begitu juga anda adalah individu.
KELUARGA
Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
Keluarga sebagai kelompok sosial terdiri dari sejumlah individu, memiliki hubungan antar individu, terdapat ikatan, kewajiban, tanggung jawab diantara individu tersebut
Masing-masing dari unit-unit sosial itu saling berhubungan satu sama lain. Individu merupakan bagian dari keluarga, keluarga merupakan bagian dari masyarakat, masyarakat merupakan bagian dari penduduk, dan penduduk membentuk kebudayaan. Demikian artikel singkat yang bisa saya tuliskan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat :)
Studentsite Gundar
Studentsite disediakan bagi mahasiswa yang masih aktif di Universitas Gunadarma untuk memperoleh informasi baik dari dosen maupun dari program studi masing - masing. Studentsite digunakan untuk kegiatan belajar - mengajar agar lebih mudah mendapat informasi terbaru dari Universitas Gunadarma. Studentsite juga dapat digunakan sebagai perantara untuk mengumpulkan tugas - tugas mahasiswa langsung ke dosen.
menu layanan studentsite :
- WWW News
- BAAK News
digunakan untuk memberitahukan tentang adanya acara - acara yang di adakan oleh Universutas Gunadarma
- Lecture Messages
digunakan untuk memberitahukan kepada mahasiswa adanya tugas mata kuliah "softskil" dan portofolio dari Universitas Gunadarma
- Rangkuman Nilai
digunakan untuk memberitahukan kepada mahasiswa hasil rangkuman nilai - nilainya selama berkuliah di Universitas Gunadarma
- Jadwal Kuliah
digunakan untuk memberitahukan jadwal kuliah mahasiswa sesuai jurusan masing - masing
- Jadwal Ujian
digunakan untuk memberitahukan kepada mahasiswa jadwal untuk ujian
- Bebas Perpustakaan
digunakan untuk melihat dan membaca buku - buku pelajaran mahasiswa Universitas Gunadarma, sehingga tidak perlu lagi pergi ke perpustakaan atau di wajibkan mempunyai buku
- Surat Keterangan
digunakan bagi mahasiswa yang ingin membuat surat keterangan Universitas Gunadarma
- Infor Absensi
- Pendaftaran Lomba Blog
digunakan untuk mahasiswa yang ingin mengikuti lomba blog yang diselenggarakan oleh Universitas Gunadarma
- Info Seminar
digunakan untuk memberitahukan kepada mahasiswa tentang adanya unfo seminar - seminar yang diadakan oleh Universitas Gunadarma
- Tulisan (UG Portofolio)
digunakan untuk mahasiswa yang ingin menuangkan tulisannya pada sebuah blog dan diterbitkan di UG warta warga
- Tugas (UG portofolio)
digunakan untuk mahasiswa yang ingin mengunduh hasil tugas yang sudah di kerjakan oleh mahasiswa yang di berikan oleh dosen
- Deposit Library
- Warta Warga
digunakan untuk menampilkan hasil postingan yang dibuat oleh mahasiswa Gunadarma
- Komunitas Blog Perbankan
digunakan bagi mahasiswa yang gemar dalam bidang yang berhubungan dengan perbankan
- Komunitas Blog Linux
digunakan bagi mahasiswa yang gemar dalam bidang yang berhubungan dengan aplikasi Linux
- Komunitas Blog Fotografi
digunakan bagi mahasiswa yang gemar dalam bidang yang berhubungan dengan fotografi
Studentsite memiliki banyak menu layanan untuk memberi kemudahan informasi bagi mahasiswa, sehingga kita mendapatkan banyak kelebihan dari studentsite :
- mudah dalam mencari informasi terbaru
- mudah di akses dimana saja
- mudah menggunakan aplikasi terbaru yang telah terintegrasi, dst.
Walau begitu banyak kelebihan yang dimilik oleh studentsite, di samping itu terdapat pula kekurangannya:
- mahasiswa harus terus bergantung pada koneksi internet untuk mendapatkan informasi terbaru
- tidak semua mahasiswa mudah dalam membuat studentsite
- tidak semua mahasiswa mengerti penggunaan dari menu layanan yang tersedia
menu layanan studentsite :
- WWW News
- BAAK News
digunakan untuk memberitahukan tentang adanya acara - acara yang di adakan oleh Universutas Gunadarma
- Lecture Messages
digunakan untuk memberitahukan kepada mahasiswa adanya tugas mata kuliah "softskil" dan portofolio dari Universitas Gunadarma
- Rangkuman Nilai
digunakan untuk memberitahukan kepada mahasiswa hasil rangkuman nilai - nilainya selama berkuliah di Universitas Gunadarma
- Jadwal Kuliah
digunakan untuk memberitahukan jadwal kuliah mahasiswa sesuai jurusan masing - masing
- Jadwal Ujian
digunakan untuk memberitahukan kepada mahasiswa jadwal untuk ujian
- Bebas Perpustakaan
digunakan untuk melihat dan membaca buku - buku pelajaran mahasiswa Universitas Gunadarma, sehingga tidak perlu lagi pergi ke perpustakaan atau di wajibkan mempunyai buku
- Surat Keterangan
digunakan bagi mahasiswa yang ingin membuat surat keterangan Universitas Gunadarma
- Infor Absensi
- Pendaftaran Lomba Blog
digunakan untuk mahasiswa yang ingin mengikuti lomba blog yang diselenggarakan oleh Universitas Gunadarma
- Info Seminar
digunakan untuk memberitahukan kepada mahasiswa tentang adanya unfo seminar - seminar yang diadakan oleh Universitas Gunadarma
- Tulisan (UG Portofolio)
digunakan untuk mahasiswa yang ingin menuangkan tulisannya pada sebuah blog dan diterbitkan di UG warta warga
- Tugas (UG portofolio)
digunakan untuk mahasiswa yang ingin mengunduh hasil tugas yang sudah di kerjakan oleh mahasiswa yang di berikan oleh dosen
- Deposit Library
- Warta Warga
digunakan untuk menampilkan hasil postingan yang dibuat oleh mahasiswa Gunadarma
- Komunitas Blog Perbankan
digunakan bagi mahasiswa yang gemar dalam bidang yang berhubungan dengan perbankan
- Komunitas Blog Linux
digunakan bagi mahasiswa yang gemar dalam bidang yang berhubungan dengan aplikasi Linux
- Komunitas Blog Fotografi
digunakan bagi mahasiswa yang gemar dalam bidang yang berhubungan dengan fotografi
Studentsite memiliki banyak menu layanan untuk memberi kemudahan informasi bagi mahasiswa, sehingga kita mendapatkan banyak kelebihan dari studentsite :
- mudah dalam mencari informasi terbaru
- mudah di akses dimana saja
- mudah menggunakan aplikasi terbaru yang telah terintegrasi, dst.
Walau begitu banyak kelebihan yang dimilik oleh studentsite, di samping itu terdapat pula kekurangannya:
- mahasiswa harus terus bergantung pada koneksi internet untuk mendapatkan informasi terbaru
- tidak semua mahasiswa mudah dalam membuat studentsite
- tidak semua mahasiswa mengerti penggunaan dari menu layanan yang tersedia
Kebudayaan
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.
Definisi Budaya
Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbada budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.
Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.
Definisi Kebudayaan Menurut Para Ahli
Berikut ini definisi-definisi kebudayaan yang dikemukakan beberapa ahli:
1. Edward B. Taylor
Kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang didalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adapt istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat oleh seseorang sebagai anggota masyarakat.
2. M. Jacobs dan B.J. Stern
Kebudayaan mencakup keseluruhan yang meliputi bentuk teknologi social, ideologi, religi, dan kesenian serta benda, yang kesemuanya merupakan warisan social.
3. Koentjaraningrat
Kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan relajar.
4. Dr. K. Kupper
Kebudayaan merupakan sistem gagasan yang menjadi pedoman dan pengarah bagi manusia dalam bersikap dan berperilaku, baik secara individu maupun kelompok.
5. William H. Haviland
Kebudayaan adalah seperangkat peraturan dan norma yang dimiliki bersama oleh para anggota masyarakat, yang jika dilaksanakan oleh para anggotanya akan melahirkan perilaku yang dipandang layak dan dapat di tarima ole semua masyarakat.
6. Ki Hajar Dewantara
Kebudayaan berarti buah budi manusia adalah hasil perjuangan manusia terhadap dua pengaruh kuat, yakni zaman dan alam yang merupakan bukti kejayaan hidup manusia untuk mengatasi berbagai rintangan dan kesukaran didalam hidup dan penghidupannya guna mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang pada lahirnya bersifat tertib dan damai.
7. Francis Merill
Pola-pola perilaku yang di hasilkan oleh interaksi social
Semua perilaku dan semua produk yang dihasilkan oleh sesorang sebagai anggota suatu masyarakat yang di temukan melalui interaksi simbolis.
8. Bounded et.al
Kebudayaan adalah sesuatu yang terbentuk oleh pengembangan dan transmisi dari kepercayaan manusia melalui simbol-simbol tertentu, misalnya simbol bahasa sebagai rangkaian simbol yang digunakan untuk mengalihkan keyakinan budaya di antara para anggota suatu masyarakat. Pesan-pesan tentang kebudayaan yang di harapkan dapat di temukan di dalam media, pemerintahan, intitusi agama, sistem pendidikan dan semacam itu.
9. Mitchell (Dictionary of Soriblogy)
Kebudayaan adalah sebagian perulangan keseluruhan tindakan atau aktivitas manusia dan produk yang dihasilkan manusia yang telah memasyarakat secara sosial dan bukan sekedar di alihkan secara genetikal.
10. Robert H Lowie
Kebudayaan adalah segala sesuatu yang di peroleh individu dari masyarakat, mencakup kepercayaan, adat istiadat, norma-norma artistic, kebiasaan makan, keahlian yang di peroleh bukan dari kreatifitasnya sendiri melainkan merupakan warisan masa lampau yang di dapat melalui pendidikan formal atau informal.
11. Arkeolog R. Seokmono
Kebudayaan adalah seluruh hasil usaha manusia, baik berupa benda ataupun hanya berupa buah pikiran dan dalam penghidupan.
Unsur-Unsur Kebudayaan
Ada beberapa pendapat ahli yang mengemukakan mengenai komponen atau unsur kebudayaan, antara lain sebagai berikut:
Melville J. Herskovits menyebutkan kebudayaan memiliki 4 unsur pokok, yaitu:
alat-alat teknologi
sistem ekonomi
keluarga
kekuasaan politik
Bronislaw Malinowski mengatakan ada 4 unsur pokok yang meliputi:
sistem norma sosial yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan alam sekelilingnya
organisasi ekonomi
alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas-petugas untuk pendidikan (keluarga adalah lembaga pendidikan utama)
organisasi kekuatan (politik)
Kebudayaan Menurut Wilayah
Seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi, hubungan dan saling keterkaitan kebudayaan-kebudayaan di dunia saat ini sangat tinggi. Selain kemajuan teknologi dan informasi, hal tersebut juga dipengaruhi oleh faktor ekonomi, migrasi, dan agama.
Afrika
Beberapa kebudayaan di benua Afrika terbentuk melalui penjajahan Eropa, seperti kebudayaan Sub-Sahara. Sementara itu, wilayah Afrika Utara lebih banyak terpengaruh oleh kebudayaan Arab dan Islam.
Amerika
Kebudayaan di benua Amerika dipengaruhi oleh suku-suku Asli benua Amerika; orang-orang dari Afrika (terutama di Amerika Serikat), dan para imigran Eropa terutama Spanyol, Inggris, Perancis, Portugis, Jerman, dan Belanda.
Asia
Asia memiliki berbagai kebudayaan yang berbeda satu sama lain, meskipun begitu, beberapa dari kebudayaan tersebut memiliki pengaruh yang menonjol terhadap kebudayaan lain, seperti misalnya pengaruh kebudayaan Tiongkok kepada kebudayaan Jepang, Korea, dan Vietnam. Dalam bidang agama, agama Budha dan Taoisme banyak mempengaruhi kebudayaan di Asia Timur. Selain kedua Agama tersebut, norma dan nilai Agama Islam juga turut mempengaruhi kebudayaan terutama di wilayah Asia Selatan dan tenggara.
Australia
Kebanyakan budaya di Australia masa kini berakar dari kebudayaan Eropa dan Amerika. Kebudayaan Eropa dan Amerika tersebut kemudian dikembangkan dan disesuaikan dengan lingkungan benua Australia, serta diintegrasikan dengan kebudayaan penduduk asli benua Australia, Aborigin.
Eropa
Kebudayaan Eropa banyak terpengaruh oleh kebudayaan negara-negara yang pernah dijajahnya. Kebudayaan ini dikenal juga dengan sebutan "kebudayaan barat". Kebudayaan ini telah diserap oleh banyak kebudayaan, hal ini terbukti dengan banyaknya pengguna bahasa Inggris dan bahasa Eropa lainnya di seluruh dunia. Selain dipengaruhi oleh kebudayaan negara yang pernah dijajah, kebudayaan ini juga dipengaruhi oleh kebudayaan Yunani kuno, Romawi kuno, dan agama Kristen, meskipun kepercayaan akan agama banyak mengalami kemunduran beberapa tahun ini.
Timur Tengah dan Afrika Utara
Kebudayaan didaerah Timur Tengah dan Afrika Utara saat ini kebanyakan sangat dipengaruhi oleh nilai dan norma agama Islam, meskipun tidak hanya agama Islam yang berkembang di daerah ini.
Sumber : Wikipedia
Wordpress
Wordpress
Definisi Budaya
Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbada budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.
Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.
Definisi Kebudayaan Menurut Para Ahli
Berikut ini definisi-definisi kebudayaan yang dikemukakan beberapa ahli:
1. Edward B. Taylor
Kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang didalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adapt istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat oleh seseorang sebagai anggota masyarakat.
2. M. Jacobs dan B.J. Stern
Kebudayaan mencakup keseluruhan yang meliputi bentuk teknologi social, ideologi, religi, dan kesenian serta benda, yang kesemuanya merupakan warisan social.
3. Koentjaraningrat
Kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan relajar.
4. Dr. K. Kupper
Kebudayaan merupakan sistem gagasan yang menjadi pedoman dan pengarah bagi manusia dalam bersikap dan berperilaku, baik secara individu maupun kelompok.
5. William H. Haviland
Kebudayaan adalah seperangkat peraturan dan norma yang dimiliki bersama oleh para anggota masyarakat, yang jika dilaksanakan oleh para anggotanya akan melahirkan perilaku yang dipandang layak dan dapat di tarima ole semua masyarakat.
6. Ki Hajar Dewantara
Kebudayaan berarti buah budi manusia adalah hasil perjuangan manusia terhadap dua pengaruh kuat, yakni zaman dan alam yang merupakan bukti kejayaan hidup manusia untuk mengatasi berbagai rintangan dan kesukaran didalam hidup dan penghidupannya guna mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang pada lahirnya bersifat tertib dan damai.
7. Francis Merill
Pola-pola perilaku yang di hasilkan oleh interaksi social
Semua perilaku dan semua produk yang dihasilkan oleh sesorang sebagai anggota suatu masyarakat yang di temukan melalui interaksi simbolis.
8. Bounded et.al
Kebudayaan adalah sesuatu yang terbentuk oleh pengembangan dan transmisi dari kepercayaan manusia melalui simbol-simbol tertentu, misalnya simbol bahasa sebagai rangkaian simbol yang digunakan untuk mengalihkan keyakinan budaya di antara para anggota suatu masyarakat. Pesan-pesan tentang kebudayaan yang di harapkan dapat di temukan di dalam media, pemerintahan, intitusi agama, sistem pendidikan dan semacam itu.
9. Mitchell (Dictionary of Soriblogy)
Kebudayaan adalah sebagian perulangan keseluruhan tindakan atau aktivitas manusia dan produk yang dihasilkan manusia yang telah memasyarakat secara sosial dan bukan sekedar di alihkan secara genetikal.
10. Robert H Lowie
Kebudayaan adalah segala sesuatu yang di peroleh individu dari masyarakat, mencakup kepercayaan, adat istiadat, norma-norma artistic, kebiasaan makan, keahlian yang di peroleh bukan dari kreatifitasnya sendiri melainkan merupakan warisan masa lampau yang di dapat melalui pendidikan formal atau informal.
11. Arkeolog R. Seokmono
Kebudayaan adalah seluruh hasil usaha manusia, baik berupa benda ataupun hanya berupa buah pikiran dan dalam penghidupan.
Unsur-Unsur Kebudayaan
Ada beberapa pendapat ahli yang mengemukakan mengenai komponen atau unsur kebudayaan, antara lain sebagai berikut:
Melville J. Herskovits menyebutkan kebudayaan memiliki 4 unsur pokok, yaitu:
alat-alat teknologi
sistem ekonomi
keluarga
kekuasaan politik
Bronislaw Malinowski mengatakan ada 4 unsur pokok yang meliputi:
sistem norma sosial yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan alam sekelilingnya
organisasi ekonomi
alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas-petugas untuk pendidikan (keluarga adalah lembaga pendidikan utama)
organisasi kekuatan (politik)
Kebudayaan Menurut Wilayah
Seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi, hubungan dan saling keterkaitan kebudayaan-kebudayaan di dunia saat ini sangat tinggi. Selain kemajuan teknologi dan informasi, hal tersebut juga dipengaruhi oleh faktor ekonomi, migrasi, dan agama.
Afrika
Beberapa kebudayaan di benua Afrika terbentuk melalui penjajahan Eropa, seperti kebudayaan Sub-Sahara. Sementara itu, wilayah Afrika Utara lebih banyak terpengaruh oleh kebudayaan Arab dan Islam.
Amerika
Kebudayaan di benua Amerika dipengaruhi oleh suku-suku Asli benua Amerika; orang-orang dari Afrika (terutama di Amerika Serikat), dan para imigran Eropa terutama Spanyol, Inggris, Perancis, Portugis, Jerman, dan Belanda.
Asia
Asia memiliki berbagai kebudayaan yang berbeda satu sama lain, meskipun begitu, beberapa dari kebudayaan tersebut memiliki pengaruh yang menonjol terhadap kebudayaan lain, seperti misalnya pengaruh kebudayaan Tiongkok kepada kebudayaan Jepang, Korea, dan Vietnam. Dalam bidang agama, agama Budha dan Taoisme banyak mempengaruhi kebudayaan di Asia Timur. Selain kedua Agama tersebut, norma dan nilai Agama Islam juga turut mempengaruhi kebudayaan terutama di wilayah Asia Selatan dan tenggara.
Australia
Kebanyakan budaya di Australia masa kini berakar dari kebudayaan Eropa dan Amerika. Kebudayaan Eropa dan Amerika tersebut kemudian dikembangkan dan disesuaikan dengan lingkungan benua Australia, serta diintegrasikan dengan kebudayaan penduduk asli benua Australia, Aborigin.
Eropa
Kebudayaan Eropa banyak terpengaruh oleh kebudayaan negara-negara yang pernah dijajahnya. Kebudayaan ini dikenal juga dengan sebutan "kebudayaan barat". Kebudayaan ini telah diserap oleh banyak kebudayaan, hal ini terbukti dengan banyaknya pengguna bahasa Inggris dan bahasa Eropa lainnya di seluruh dunia. Selain dipengaruhi oleh kebudayaan negara yang pernah dijajah, kebudayaan ini juga dipengaruhi oleh kebudayaan Yunani kuno, Romawi kuno, dan agama Kristen, meskipun kepercayaan akan agama banyak mengalami kemunduran beberapa tahun ini.
Timur Tengah dan Afrika Utara
Kebudayaan didaerah Timur Tengah dan Afrika Utara saat ini kebanyakan sangat dipengaruhi oleh nilai dan norma agama Islam, meskipun tidak hanya agama Islam yang berkembang di daerah ini.
Sumber : Wikipedia
Wordpress
Wordpress